Jalan Sehat - Digitalisasi sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk keamanan perjalanan internasional. Pernyataan Bersama tentang Pengakuan ASEAN atas Sertifikat Vaksinasi Covid-19, ASEAN mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19.
Digitalisasi Sertifikat Vaksinasi Covid-19 untuk Keamanan Perjalanan Internasional
Negara-negara anggota ASEAN telah mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19 di seluruh Asia Tenggara.
Digitalisasi sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk keamanan perjalanan internasional |
Menteri-menteri kesehatan negara ASEAN mendukung keputusan ini di ajang 15th ASEAN Health Ministers Meeting (15th AHMM) yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Indonesia, pada 11-15 Mei 2022.
Demi membatasi penyebaran SARS COV-2, pertemuan tersebut memperluas digitalisasi sertifikat vaksinasi Covid-19.
Upaya ini meliputi penggunaan sertifikat digital untuk menjaga keamanan perjalanan internasional.
Maka, penggunaan sertifikat vaksinasi akan menggerakkan aktivitas ekonomi, memulihkan kegiatan bisnis, termasuk pariwisata, di era pasca-Covid-19.
Berkat sertifikat vaksinasi digital yang telah disetujui ASEAN, wisatawan ASEAN semakin mudah berkunjung ke negara-negara di kawasan tersebut.
Menteri Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin berkata, seluruh negara ASEAN akan memakai perangkat verifikasi sertifikat vaksinasi Covid-19 secara sukarela.
"Negara-negara anggota ASEAN tetap bisa menggunakan mekanisme sertifikat vaksinasinya masing-masing," jelasnya dalam sebuah acara jumpa pers setelah sesi utama 15th AHMM 2022.
Komitmen dan Keterlibatan Multisektoral
Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga menekankan pentingnya keterlibatan multisektoral dalam pelaksanaan inisiatif tersebut.
AHMM berkomitmen menjalin kerja sama guna meningkatkan daya tahan setelah pandemi, termasuk pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 ini.
Setelah sertifikat vaksinasi Covid-19 diakui secara kolektif oleh ASEAN, Menteri Kesehatan Budi Gunadi berharap warga negara anggota ASEAN dapat bepergian dengan aman di wilayah Asia Tenggara.
Pemberlakuan sertifikasi vaksinasi Covid-19 ini akan mengikuti undang-undang, regulasi imigrasi, dan protokol kesehatan wajib di negara-negara anggota ASEAN.
Selanjutnya akan mulai dilakukan digitalisasi sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk keamanan perjalanan internasional.